Tangerang (Antara Kalbar) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk
sebanyak 15 bandar judi pakong dan 23 diantaranya sebagai pengecer judi
jenis pakong yang tersebar pada sejumlah kecamatan.
"Kami
tangkap para pelaku itu berkat adanya informasi masyarakat dan akhirnya
dikembangkan untuk ditangkap," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep
Edi Suheri di Tangerang, Sabtu.
Asep mengatakan para bandar
judi itu berhasil diamankan diantaranya, Ya (38), Ss (46), Ba (50) dan
Man (49) di Kecamatan Kronjo, Cisoka, Mauk, Balaraja dan Kresek.
Namun para bandar pakong tersebut sengaja membuat jaringan dengan
menjadikan beberapa pengecer untuk dapat menjual kepada warga di
pedesaan.
Sasaran pembeli kupon tersebut adalah para petani dan nelayan yang ingin cepat mendapatkan uang tanpa harus bekerja keras.
Ia menambahkan petugas juga menyita sebanyak 23 unit telepon selular (ponsel) untuk menghubungi para pengecer dan pembeli.
Aksi perjudian tersebut dilakukan melalui ponsel, kemudian nomor
yang berhasil keluar disampaikan kepada pembeli pada suatu tempat yang
telah disepakati.
Saat ini aksi judi pakong tidak lagi
menggunakan kupon karena dapat ditelusuri siapa pengecer, pembeli maupun
bandar, melainkan menggunakan ponsel.
Bahkan petugas juga
mendapatkan sebanyak Rp7,2 juta uang tunai sebagai barang bukti untuk
dihadirkan pada persidangan di PN Tangerang.
Pihaknya
mengharapkan agar warga berperan aktif untuk melaporkan setiap ada aksi
warga yang mencurigai seperti perjudian, penjualan minuman keras serta
penyalahgunaan narkoba.
"Tanpa adanya bantuan berupa informasi warga, maka tidak mungkin kasus tersebut dapat diungkap," katanya.
Meski begitu, pihaknya berupaya untuk mengejar bandar judi pakong
As (50) yang saat ini masih buron, setelah mendapatkan keterangan dari
para pelaku yang sudah tertangkap.
Menurut dia, penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun kurungan.
Polisi Bekuk 15 Bandar Judi Pakong
Sabtu, 24 September 2016 22:13 WIB