Jakarta (Antara) - Tersangka kasus tindak pidana penyelundupan
orang, Abraham Lauhena Pessy atau Kapten Bram (56) diketahui berperan
mengkoordinir para pencari suaka asal luar negeri, masuk dan keluar
Indonesia. "Tersangka membantu penyelundupan manusia yang masuk dan
keluar Indonesia dengan menyiapkan kapal karena dia adalah nakhoda
kapal," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, dalam pesan
singkat, di Jakarta, Minggu.
Bram yang diduga merupakan bos
penyelundupan manusia ini kerap memberangkatkan para pencari suaka
ilegal ke Australia dan Selandia Baru. Para pencari suaka diharuskan
membayar 4.000 dolar AS hingga 8.000 dolar AS untuk jasanya.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim, Intelkam dan Polda NTT membekuk
Kapten Bram di Perumahan Taman Semanan, Cengkareng, Jakarta Barat pada
Jumat (23/9) dini hari.
Dia ditangkap setelah polisi
mengembangkan penyelidikan kasus kapal pengangkut imigran yang berangkat
dari Tegal, Jawa Tengah pada Mei 2015 dengan tujuan Selandia Baru.
Kapal tersebut mengangkut 65 imigran yang berasal dari Bangladesh,
Myanmar dan Srilanka.
Dalam penangkapan Bram, polisi menyita
barang bukti paspor atas nama Abraham Louhena Pessy, tiket pesawat
dengan rute dari Jakarta ke Thailand ke Kenya lanjut ke Bamako Mali
lanjut ke Abuja Nigeria lanjut ke Perancis lanjut Abu Dhabi lanjut ke
Jakarta dengan menggunakan Pesawat Kenya Airland, empat buah ponsel, KTP
atas nama Abraham Lohuhena Pessy, buku pelaut, sebuah kartu ATM Bank
Mandiri dan kartu SIM A atas nama Abraham Lauhena Pessy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 UU Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (T.A064/
Kapten Bram Seludupkan Manusia di Jalur Indonesia
Minggu, 25 September 2016 15:11 WIB