Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur perancang produk hukum, dan sebagainya.
"Saat ini dalam merancang dan membuat produk hukum daerah, setiap aparatur SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dituntut menguasai tentang materi hukum, asas hukum, teori hukum, hirarki, jenis serta ruang lingkup dari produk hukum yang berlaku dan yang akan dibuat," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat membuka Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, aparatur yang merancang dan menyusun produk hukum itu juga harus memahami dan menguasai materi muatan dari masing-masing produk hukum daerah dan memahami jenis urusan berkaitan dengan urusan otonomi dan pembentukan karakteristik daerah itu sendiri.
Edi menambahkan, kaitan dengan urusan otonomi dan pembentukan karakteristik daerah itu sesuai dengan apa yang didelegasikan atau didistribusikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dan yang tak kalah penting, aparatur yang merancang produk hukum juga harus mampu menguasai dan memahami tentang sistematika, bahasa yang digunakan dalam produk hukum daerah," ungkapnya.
Karena itu, dia mendukung digelarnya Bimtek tersebut supaya aparatur lebih memahami tata cara pembuatan hingga menghasilkan produk hukum yang aplikatif yang bisa memberikan pedoman-pedoman untuk proses pajak dan retribusi.
"Pajak dan retribusi ini berimplikasi terhadap pembangunan Kota Pontianak," ujarnya.
Dengan Bimtek, dirinya berharap aparatur Pemkot Pontianak lebih profesional dengan memiliki kompetensi yang bisa diandalkan, terutama dalam merancang dan membuat produk hukum, khususnya terkait peraturan daerah (perda) perpajakan dan retribusi daerah.
"Perda itu diantaranya berkaitan dengan retribusi, pajak, penggunaan aset daerah, dan sebagainya," kata Wakil Wali Kota Pontianak tersebut.