Singkawang (Antara Kalbar) - Kasat Lantas Polres Singkawang, Kalimantan Barat, Iptu Fauzan menyatakan, tidak ada pungutan liar terhadap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi.
"Kita tegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) yang akan dikenakan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM)," kata Fauzan, Minggu.
Agar masyarakat Singkawang mengetahui hal itu, pihaknya telah memasang banner atau spanduk yang bertuliskan "Satpas Ini 100 Persen Bebas Pungli Tarif Berlaku Sesuai PNBP".
"Kita pasang banner agar masyarakat Singkawang bisa mengetahuinya, apabila ada yang ingin mengajukan pembuatan SIM," tuturnya.
Di samping menegaskan tidak ada pungli dalam pembuatan SIM, Fauzan juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan pungli yang dilakukan oleh anggota Lantas, diminta untuk melaporkan hal tersebut dengan menghubungi ke nomor 085654860699.
"Silahkan masyarakat menghubungi ke nomor ini, apabila menemukan anggota Lantas yang coba-coba melakukan pungli di lapangan," katanya.
Mengingat pungli ini sudah dilarang dan menjadi atensi Presiden dan Kapolri untuk diberantas. "Jadi sekecil apapun nilainya, pungli tidak dibenarkan," kata Fauzan.
Kemudian, lanjutnya, dalam waktu dekat juga, Polres Singkawang akan membentuk tim Saber Pungli dengan melibatkan beberapa unsur di dalamnya, seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Pemkot Singkawang.
"Dibentuknya tim Saber pungli ini, karena Polres Singkawang yang mana dalam memberikan pelayanan langsung bersentuhan dengan masyarakat," katanya.
(KR-RDO/S023)
Polres Singkawang: Tidak Ada Pungli Pembuatan SIM
Minggu, 20 November 2016 22:11 WIB