Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Belanda untuk menerapkan pertukaran sertifikat elektronik (e-cert) Sanitary dan Phytosanitary (SPS) guna menghilangkan penyelundupan produk pertanian ilegal dari dan ke dua negara tersebut.
Peluncuran implementasi pertukaran sertifikat elektronik (e-cert) SPS tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini bersama Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kerjasama Belanda Liliane Ploumen di Jakarta, Rabu petang.
Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini menyatakan, dengan implementasi e-cert tersebut maka seluruh produk pertanian kedua negara datanya terkoneksi sebelum pemberangkatan dan mendapat sertifikat secara daring, jika telah memenuhi persyaratan perdagangn dan SPS.
"Implementasi e-cert merupakan fasilitasi perdagangan dan wujud komitmen kerja sama bilateral kedua negara di bidang pertanian," ujarnya.
Banun menyatakan, penyederhanaan layanan karantina pertanian berupa sertifikat elektronik menjadi prioritas implementasi strategi Kementerian Pertanian, seiring kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat layanan arus bongkar muat barang di seluruh pelabuhan.
Menurut dia, Belanda menjadi pembuka kerja sama e-cert SPS Indonesia karena selain sebagai salah satu negara mitra strategis untuk ekspor-impor komoditas pertanian Indonesia, negara tersebut juga sebagai 'hub' atau gerbang masuknya produk Indonesia ke berbagai negara anggota Uni Eropa.
"Dengan penerapan e-cert akan menjadi jaminan terhadap produk pertanian Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa melalui Belanda," kata Kepala Badan Karantina.
Banun menyebutkan sepanjang 2015 dari Indonesia sebanyak 2.121 transaksi sertifikat karantina tumbuhan dan 187 transaksi sertifikat karantina hewan yang diterbitkan dengan tujuan Belanda.
Sebaliknya, dari Belanda tercatat 1.202 transaksi sertifikat karantina tumbuhan dan 662 transaksi sertifikat karantina hewan diterbitkan untuk tujuan Indonesia.
Komoditas utama pertanian yang ekspor selama 2015-2016 antara lain kopi, kakao, lada, karet, nenas, minyak sawit mentah (CPO), manggis dan mangga.
Guna memproteksi keamanan, kerahasiaan dan keaslian data serta menjaga kelancaran ekspor-impor produk pertanian antar kedua negara tersebut, tambah Banun, Kementerian Pertanian mendapat dukungan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk mengawal e-cert sebagai "certificate authority" (CA) atau Otoritas Sertifikat Digital (OSD).
Keberadaan OSD/CA, menurut dia, sangat diperlukan di era digital saat ini mengingat negara-negara pengimpor produk pertanian Indonesia mulai mempersyaratkan adanya OSD/CA untuk transaksi secara daring sertifikat elektronik SPS.
Pada kesempatan sebelumnya digelar seminar bertajuk "Horticulture next level and green vocational educational" dengan menghadirkan pembicara, baik dari pemerintah maupun pelaku usaha sektor hortikultura Indonesia dan Belanda.