"Terpidana datang ke kantor didampingi keluarga, kemudian yang bersangkutan langsung kami tahan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Putussibau, Acep Subahan ketika ditemui di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Ia mengungkapkan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah nomor 82/Q.116. FU/12/2016 tanggal 13 Desember 2016.
Dikatakan Acep, pekan lalu pihak Kejaksaan Negeri Putussibau sudah mendatangi kediaman terpidana tersebut di Pontianak, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat sehingga perintah eksekusi itu disampaikan kepada keluarganya.
" Alhamdulillah tanpa dicari yang bersangkutan datang sendiri," kata Acep.
Menurut Acep terpidana atas nama Dana Suparta tersebut sudah di vonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pontianak, tetapi atas keberatan Jaksa Penuntut Umum maka diajukanlah Kasasi oleh Kejaksaan Negeri Putussibau kepada Mahkamah Agung, sehingga keluarlah Putusan MA itu.
Lebih lanjut Acep mengatakan dalam putusan MA tersebut terpidana Dana Suparta dipidana selama tiga tahun dengan denda sebesar Rp100 juta.
" Apabila terpidana itu tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," jelas Acep.
Dalam perkara yang sama, kata Acep masih ada dua orang yang masih menunggu putusan MA dengan inisial R dan M.
" Perkara ini sebenarnya sudah sekitar dua tahun, karena kita kasasi makanya harus menunggu putusan MA," katanya.
(KR-TFT/R021)