Pontianak (Antara Kalbar) - Jajaran Direktorat Reserse Khusus Polda Kalbar, mengamankan 45 karung besar berisi pakaian bekas atau "lelong" yang diduga dipasok dari Malaysia oleh Tersangka Ah.
"Diamankannya sebanyak 45 karung besar berisi pakaian bekas, Kamis malam (5/1)," kata Kabid Humas Polda Kalbar di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Ah karena kedapatan memasok pakaian bekas dari Malaysia, dengan beberapa alasan, yakni menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyakit yang melekat pada pakaian bekas itu.
"Karena kita tidak mengetahui siapa pemilik pakaian bekas itu, apakah mereka sehat, atau ada penyakit membahayakan yang penularannya melalui bakteri yang melekat pada pakaian tersebut," ungkapnya.
Selain itu, juga untuk menyelamatkan produk dalam negeri dan membiasakan masyarakat agar cinta produk-produk lokal yang tidak kalah kualitasnya dengan pakaian dari luar.
"Serta juga menyelamatkan maayarakat supaya tidak terjerat UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan, dan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan," ujarnya.
Oleh karenanya, menurut Suhadi, jajaran Polda Kalbar akan terus melakukan penangkapan terhadap barang bekas dari Malaysia, termasuk mobil-mobil bekas yang masuk lewat pintu perbatasan dengan menggunakan fasilitas lintas batas, kemudian dikirim ke Jakarta.
"Jadi penertiban ini akan terus kami lakukan sampai tuntas. Terhadap pemilik barang pakaian bekas dari Malaysia, penyidik akan mengenakan tersangka Ah dengan pasal berlapis, yaitu UU Kepabeanan, dan UU Perdagangan.
Saat ini barang-bukti 45 karung pakaian bekas masih diamankan di gudang milik masyarakat di Jalan Profesor M Yamin, Kota Baru, dan lakukan penjagaan oleh pihak kepolisian, serta sudah dilakukan pemasangan garis polisi, kata Suhadi.