Simalungun (Antara Kalbar) - Polisi menangkap tersangka
kasus pembunuhan terhadap bayi berusia satu tahun tiga bulan yang
ditemukan di areal perkebunan di kawasan Nagori (Desa) Senio, Kabupaten
Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolsek Bangun, Polres
Simalungun, AKP JR Sinaga, Rabu, mengatakan, penangkapan terhadap
sepasang kekasih Suwarman Ndraha alias Tri (19) dan Yusvika Ayundah
Damanik (24) di daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Senin malam
(23/1).
Saat ditangkap kata AKP JR Sinaga, kedua tersangka
berada di kediaman orang tua Suwarman di Desa Bone Kecamatan Bonei
Darussalam dengan mengendarai sepeda motor pinjaman.
Pelaku
yang akan dikenakan dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara itu masih menjalani pemeriksaan di Polsek
Bangun.
Suwarman mengaku kesal dengan korban Diva Azura Tampubolon yang diasuh Yusvika, karena sering menangis dan rewel.
Pembunuhan itu dilakukan pada Rabu malam di rumah kontrakan di
kawasan Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar dengan cara mencekik dan
membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak empat kali.
Setelah korban tewas, mayat dibuang di TKP dan keduanya melanjutkan
perjalanan ke rumah orang tua Suwarman di Rokan Hulu dengan mengendarai
sepeda motor. Budi Suyanto
Polisi Tangkap Pembunuh Bayi di Areal Perkebunan
Rabu, 25 Januari 2017 13:56 WIB