Sintang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sintang mencatat hingga saat ini masih banyak produk makanan olahan di Sintang yang belum memiliki sertifikat label halal dari MUI.
Dari ratusan produk makanan olahan rumahan, yang sudah mengantongi sertifikat label halal baru mencapai 20an produk.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman mengatakan, pada tahun 2016 lalu, dari 11 pelaku usaha yang mengajukan sertifikat label halal pada produk makanannya, hanya enam produk makanan yang menerima sertifikat tersebut.
Kata dia, pelaku usaha yang mengajukan sertifikat label halal memang cukup banyak. Namun memang, tidak banyak yang memenuhi syarat dari MUI.
"Sebelum memberikan sertifikat label halal ini, MUI Kalbar survei ke tempat produksi produk makanan tersebut. Kami pun tidak tahu, bagaimana cara MUI menilai produk makanan itu bisa mendapatkan sertifikat atau tidak," beber Sudirman.
Kata Sudirman, pada tahun ini, rencananya ada 15 pelaku usaha yang akan mengajukan produknya untuk mendapatkan sertifikat label halal. Dikatakan dia, Pemkab Sintang sendiri akan terus melakukan pembinaan terhadap IKM, agar para pelaku usaha ini bisa memproduksi produk yang memenuhi syarat MUI.
Program ini juga untuk merespon keinginan bupati agar Sintang bisa memasarkan produk IKM-nya ke pasar. Sudirman menyampaikan, setelah produk-produk IKM Sintang ini mendapatkan label halal, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang akan membantu para IKM untuk memasarkan produk mereka ke swalayan-swalayan dan Galery Sintang.
"Harapan kami para tamu yang datang ke Sintang, jika ingin merasakan produk makanan buatan masyarakat Sintang, dapat membelinya di Galery. Sekarang oleh-oleh berupa hasil kerajinan makanan masyarakat Sintang sudah tersedia," jelasnya.
Ia mengatakan sampai saat ini sudah ada beberapa produk IKM yang kemasannya cukup baik seperti abon lele, abon toman, kripik udang, kue salju dan nata de coco.
Pemkab Sintang Dorong IKM Peroleh Sertifikat Halal
Kamis, 26 Januari 2017 6:51 WIB