Singkawang (Antara Kalbar) - KPU Singkawang, Kalimantan Barat, belum mendapatkan tembusan pemberitahuan secara tertulis mengenai kampanye terbuka atau rapat umum yang akan dilakukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat.
"Tembusan pemberitahuan kampanye terbuka belum kami dapatkan secara tertulis," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Selasa.
Pihaknya hanya baru mendapat informasi-informasi secara lisan bahwa ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Singkawang yang akan melaksanakan kampanye terbuka di hari Sabtu (11/2).
"Jadi untuk pemberitahuan secara tertulisnya kami masih menunggu," tuturnya.
Sebenarnya, kata Ramdan, kampanye terbuka sudah boleh dilakukan pasangan calon. "Selama periode kampanye dari tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017, kesempatan bagi setiap pasangan calon hanya boleh satu kali melaksanakan kampanye terbuka," katanya.
Mengenai kapan mereka (pasangan calon) akan melaksanakannya, tentunya sesuai dengan keinginan mereka.
KPU Singkawang telah menetapkan sebanyak delapan lokasi yang terbagi dalam empat zona untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota melakukan kampanye terbuka.
Untuk Zona 1 Terminal Induk, Zona 2 lapangan Motor Cross dan lapangan Garuda di Jl Demang Akub, Singkawang Utara.
Sedangkan untuk Zona 3 di Stadion Kridasana. Dan Zona 4 RT 04 Kelurahan Bagak Sahwa, RT 08 Kelurahan Nyarumkop, lapangan Sepak Bola Marhaban dan lapangan Kali Asin.
Masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Singkawang hanya mendapatkan satu kali kampanye terbuka (rapat umum).
"Jadi silahkan masing-masing pasangan calon menentukan atau mengatur jadwal kampanye terbuka ini," kata Ramdan.
(KR-RDO/S023)