"Rizal dibacok kerena bertengkar dengan adik sepupu tersangka," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, AKP Agus Hani di Pontianak, Selasa.
AKP Agus Hani mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Komplek Pasar Dahlia yang terletak di Jalan Haji Rais Abdurrahman Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (26/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Tersangka Usman saat ini sudah kami tangkap dan kami amankan di Mapolsek Pontianak Barat. Ya sekitar pukul 15.10 WIB tersangka kami tangkap saat berada di rumahnya," terangnya.
Pemeriksaan tersangka pembunuhan (berbaju biru) oleh Petugas Polsek
Pontianak Barat (Foto Antara Kalbar / Slamet)
"Atas perbuatannya terhadap tersangka akan dipersangkaan dengan pasal 351 KUHP dan dapat diancam 5 tahun penjara," katanya.
Sementara itu tersangka, Usman di temui di Mapolsek Pontianak Barat mengatakan, saat itu ia sedang membuat ketupat. Namun tak jauh darinya ia melihat adik sepupunya, Yuni sedang bertengkan dengan Rizal (korban).
"Melihat itu sama marah karena korban bertengkar dengan adik sepupu saya. Dimana korban ini mengacung-acungkan pisau ke adik sepupu saya,"ungkap Usman.
Kemudian tambahnya, dirinya yang kebetulan sedang memegang pisau untuk memotong-motong ketupat langsung pergi menghampiri korban.
"Saya hampiri korban dan langsung membacokkan pisau tersebut ke arah korban sebanyak satu kali dan korban sempat menangkisnya dengan tangan. Karena tangkisan tersebut membuat tangan korban terkena bacok. Kemudian saya langsung pergi dan melemparkan pisau tersebut dan saya langsung pergi ke tempat jualan," paparnya.
Usman mengakui menyesal atas kejadian tersebut. Namun biar bagaimanapun, atas kejadian tersebut Usman harus melewati hari-harinya di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.