Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis meminta kepada anggota DPR-RI dari daerah pemlihan Kalimantan Barat untuk ikut terus memperjuangkan anggaran pembangunan bagi provinsi itu ditingkat pemerintah pusat.
"Kita tentu harus bersinergi dalam mengawal pembangunan yang ada. Karena sudah dipercayakan masyarakat untuk mewakili Kalbar di tingkat DPR-RI, tentu para anggota DPR-RI yang terhormat ini harus bisa memperjuangkan pembangunan dari daerah yang diwakilinya," kata Cornelis di Pontianak, Minggu.
Dia mengatakan, hal itu juga yang diingatkanya kepada tiga anggkta DPR-RI dari dapil Kalbar oada Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR-RI di Balai Petitih, kemarin.
Cornelis mengingatkan anggota DPR-RI daerah Pemilihan Kalimantan Barat untuk mengawal proyek pemerintah nasional yang saat ini sedang berlangsung, seperti Ruas Simpang Tayan-Sintang, jalan Perbatasan dan beberapa proyek lainnya, agar tetap dilanjutkan.
"Saya mohon dengan hormat, pembangunan yang dari pemerintah nasional sekarang sedang berjalan di Kalimantan Barat, minimal selesai 2018, seperti masalah perbatasan, Simpang Tayan-Sintang, jangan dipotong. Ini harus kita kawal bersama," tuturnya.
Pada rapat tersebut, dirinya juga mengungkapkan sejumlah masalah Pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD). Dipaparkannya, hambatan pengelolaan ADD karena beberapa Kepala Desa yang baru menjabat, sehingga mereka belum memahami tekhnis penggunaan ADD.
"Karena masalah ini, akhirnya perencanaan terlambat. Desa juga masih minim sekali pemahaman tentang pendirian BUMDes," katanya.
Selain itu, mantan Bupati Landak itu menyatakan bahwa hingga saat ini proses pencairan ADD di daerah itu kerap terhambat. Hal itu disebabkan, belum adanya petunjuk tekhnis verifikasi dan formulir verifikasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten.
"Banyak tim verifikasi yang belum paham. Sehingga selalu dilakukan verifikasi ulang," katanya.
Tidak hanya itu, implementasi ADD di provinsi Kalbar juga dijelaskan Cornelis, terkendala karena belum dikeluarkannya Peraturan Bupati dan Pereaturan Daerah, guna mendukung perencanaan Desa.
Mengingat banyaknya masalah pada pengelolaan ADD di daerahnya, Cornelis meminta agar peran pemerintah Provinsi diperkuat. Khususnya pada proses monitoring dan penyediaan tenaga pendamping desa.
"Belum diberinya kewenangan secara penuh dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal ini (pemerintah) provinsi. Terkait dengan rekrutmen pendampingan desa, yang pada saat ini jumlahnya masih kurang," katanya.