Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Sektor Pontianak Barat, Kalimantan Barat menangkap dua remaja Maf (15) dan Yr (15) karena kasus pencurian kendaraan roda dua.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Saloom Pardamean Silaban di Pontianak, Jumat, mengatakan kedua orang itu diamankan Kamis (13/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Dua pelaku ini berinisial Maf (15) kami tangkap di rumah keluarganya di Jalan Tebu, Gang Natuna, Kecamatan Pontianak Barat. Sedangkan pelaku lain berinisial Yr alias Ameng (15) dijemput di sekolahannya dan oleh anggota Jatanras dan langsung diamankan ke Polsek Pontianak Barat," ungkapnya.
Menurut dia, kedua orang itu mencuri satu unit sepeda motor KB 5396 OZ milik Sri Linda Kurniati.
"Menurut keterangan, kejadian berawal ketika kedua pelaku saat melewati Jalan Atot Ahmad, Gang Sriwijaya V dan melihat sepeda motor ditinggal dan tidak dikunci stang terparkir di depan rumah korban. Kesempatan itu dimanfaatkan kedua pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mendorong hingga ke Sungai Rengas," katanya.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut ternyata kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tempat lain antara lain depan SMP Negeri 17 dan di Panti Asuhan Al-Amin, Kecamatan Pontianak Kota.
"Selain mengamankan kedua tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor," ujarnya.
Kedua pelaku tersebut, dapat diancam pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Untuk proses lebih lanjut kami sudah melakukan koordinasi dengan jaksa untuk proses pemberkasan bagi kedua ABG ini," katanya.
(U.A057/S027)
Polisi Tangkap Dua Remaja Pencuri Sepeda Motor
Jumat, 14 April 2017 17:27 WIB