Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menggelar sosialisasi dua peraturan yang terkait dengan sistem pencegahan kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan se-Kalbar.
"Setelah berjalan selama tiga tahun lebih sejak dimulainya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam pelaksanaannya banyak dijumpai terjadinya Fraud, baik yang masih merupakan potensi maupun yang sudah terjadi," kata Ketua Panitia penyelenggara kegiatan sosialisasi, Khaterina K Manurung di Pontianak, Senin.
Ia mengatakan, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menertibkan Permenkes RI No. 36/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program JKN pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJNS).
"Ketentuan itu merinci jenis-jenis kecurangan apa yang mungkin dan keharusan bagi unit-unit pemberi pelayanan untuk mengembangkan sistem pencegahan kecurangan," ungkapnya.
Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan itu, menambahkan JKN merupakan bagian dari SJSN yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan UU No. 40/2004 tentang SJSN.
"Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah," katanya.
Ia menambahkan, Fraud merupakan suatu tindakan penipuan atau kecurangan untuk mendapatkan keuntungan bagi pelaku Fraud atau bagi pihak Iain. Fraud dapat dilakukan oleh peserta asuransi, penyelenggara asuransi dan Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara juga telah mengeluarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 7/2016 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
"Oleh karena itu, dirasakan perlu dilakukan sosialisasi kedua peraturan tersebut kesemua pihak yang terlibat dalam sistem JKN dan untuk membangun sistem yang baik sehingga diperlukan kerja sama dari berbagai pihak diantaranya Kemenkes, Dinkes, BPJS, FKTP maupun FKTRL," ungkapnya lagi.
Adapun sasaran kegiatan itu, menurut dia dapat mensasar pada peserta internal yakni kepada para kepala cabang se-Kalbar, para Kanit MPKP, para Kanit MPKR, para KLOK se-Kalbar, dan kepada Verifkator Kepala Cabang Pontianak
Adapun pemateri atau narasumber dalam sosialisasi, yakni Direktur RSU Annisa Tangerang, Direktur RSU St Vincentius Singkawang, kepala BPJS Kesehatan, dan Tim Saber Pungli Kalbar.
"Pemateri-pemateri tersebut diambil dari yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk berbagi pengalaman, bagaimana kedua RS ini dapat melakukan pengelolaan manajemen secara optimal dalam pelaksanaan JKN," katanya.