Putussibau (Antara Kalbar) - Anggota Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menangkap Yudi Saputra (22) atas dugaan menjambret di Kapuas Hulu dengan lima tempat kejadian perkara (TKP).
"Pelaku tersebut berasal dari Kota Pontianak. Namun, dia melakukan aksi jembret di Kapuas Hulu dan sudah banyak korban dari lima TKP, bahkan seorang rekannya masih buronan polisi," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Muhammad Aminnudin di Polres Kapuas Hulu di Putussibau, Senin.
Aminnudin pelaku jambret itu ditangkap Minggu (7/5) malam di Desa Selaup, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu dipimpin oleh KBO Reskrim Kapuas Hulu.
Menurut Aminnudin, pelaku menjalankan aksi jambretnya di lima lokasi berbeda, yaitu pada tanggal 21 Maret 2017 di jalan raya Desa Sungai Uluk, Kecamatan Putussibau Selatan; pada tanggal 19 dan 21 Maret 2017 di jalan raya Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah.
Selain itu, di jalan Penjara, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan dan di jalan Rahadi Usman, Kecamatan Putussibau Utara.
"Dari hasil penangkapan itu, kami mengamankan beberapa barang bukti, seperti ponsel dan sepeda motor pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya," kata Aminnudin.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
(T.KR-TFT//D007)
Polisi Tangkap Penjambret Di Kapuas Hulu
Senin, 8 Mei 2017 15:24 WIB