Pontianak (Antara Kalbar) - BPJS Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan bagi peserta JKN - KIS yang mudik Lebaran tahun ini. Untuk itu, para peserta yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KlS (Kartu Indonesia Sehat), Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat, dan Kartu Jamkesmas.
"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedumya, peserta JKN-KlS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ungkap Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Endang Puryanti, Kamis.
Menurut Endang, kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2017. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuannya , tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
"Jadi mereka yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD di Rumah Sakit terdekat yang bekerjasama ataupun ditunjuk langsung oleh BPJS Kesehatan," paparnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut mangacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.
"Tapi, pelayanan kesehatan yang kami siapkan ini hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif," katanya
Ia juga menginformasikan bahwa kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan tersebut berlaku sejak tanggal 19 Juni hingga 2 Juli 2017.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Kota Pontianak, dr Katarina Kristina Manurung, memperkenalkan Aplikasi Mudik BPJS yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat berbasis Android. Ia menjelaskan untuk persyaratan mendapatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur ini.
"Untuk mengecek aktif atau tidaknya kartu BPJS Kesehatan, para peserta dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile pada menu cek Iuran. Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dapat di lihat di website BPJS Kesehatan, Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, atau melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500-400," ujarnya.
Menurutnya, aplikasi tersebut menyediakan fitur seperti telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta Media Sosial BPJS Kesehatan.
Disamping itu, selama libur Lebaran 2017, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500-400 untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi, serta mengetahui perhitungan denda pelayanan.
"Dan perlu diketahui, layanan BPJS Kesehatan Care Center hadir 7 x 24 jam, sementara khusus layanan konsultasi kesehatan dapat diperoleh pada Senin hingga Jumat pukul 07.00 – 20.00 WIB," imbuhnya.
Ia menegaskan, bahwa selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.
"Jadi dalam pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS ini, kepada pihak medis dan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang disiapkan, akan kami ingatkan untuk tidak menarik biaya dari peserta," pungkasnya.
BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Pelayanan Bagi Pemudik Peserta Aktif
Kamis, 15 Juni 2017 16:18 WIB