Sampit (Antara Kalbar) - Kasus temuan bayi di Kecamatan Telawang Kabupaten
Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil diungkap bahwa
perempuan yang merupakan orangtua yang tega membuang bayinya sendiri ini
diketahui baru saja lulus sekolah dasar.
"Pelaku masih anak
di bawah umur. Dia melahirkan sendiri, kemudian pergi ke rumah rekannya
karena takut," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar di Sampit,
Selasa.
Pelaku berinisial R berusia 13 tahun merupakan anak
karyawan perkebunan kelapa sawit. Pergaulan bebas membuatnya mengandung
janin hasil hubungan terlarang dengan seorang pekerja lepas asal Kupang.
Ironisnya, pria dewasa yang menghamilinya itu pulang ke daerah
asalnya. Sempat berhasil dihubungi, kemudian pria itu tidak diketahui
lagi keberadaannya.
Pada Kamis (29/6) sekitar pukul 21.30
WIB, R sakit perut dan berjalan sekitar 150 meter dari rumahnya menuju
kebun sawit. Dia melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan orang lain di
areal kebun sawit Blok 107 Divisi IIB Bedeng Utara PT BSK I Kecamatan
Telawang. Dia kemudian pergi ke rumah rekannya di kawasan itu.
Bayi laki-laki dengan berat sekitar 2 kg dan panjang 44 cm itu
ditemukan dalam kondisi hidup oleh dua warga yang sedang mencari jamur
pada Jumat (30/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Warga bernama Ogit menemukan
bayi itu setelah melihat anjingnya mendekati benda yang ternyata bayi
malang tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat
keterangan dari warga bahwa ada perempuan yang memeriksakan kesehatan,
diduga usai melahirkan. Polsek Kotabesi kemudian memanggil perempuan itu
yang ternyata adalah R. Di hadapan petugas, R mengakui bahwa bayi yang
ditemukan tersebut adalah bayi yang dilahirkannya.
"Kasus
ini tetap kami proses meski pelakunya masih di bawah umur. Namun
prosesnya tentu memperhatikan kondisi yang bersangkutan yang merupakan
anak di bawah umur. Saat ini dia kami titipkan kepada orangtuanya," kata
Muchtar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang
Tindak Pidana Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong atau Pasal 778
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 23/2012 tentang Perlindungan Anak dengan pidana
penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, bayi laki-laki itu masih dirawat di RSUD dr Murjani
Sampit. Saat ini kondisinya sehat dan banyak warga yang berniat
mengadopsi bayi tersebut.
Pelaku Pembuang Bayi Baru Lulus SD
Selasa, 4 Juli 2017 11:53 WIB
Pelaku masih anak di bawah umur. Dia melahirkan sendiri, kemudian pergi ke rumah rekannya karena takut