Pontianak (Antara Kalbar)- Satuan Reskrim Polresta Pontianak berhasil membongkar kasus pelaku aborsi di salah satu mes rumah sakit swasta di Kota Pontianak. Dalam pengrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat dari lima tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku aborsi
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, keempat pelaku yang sudah diamankan di Mapolresta tersebut berinisual HR, YN, NR dan SN.
"Saat pengrebekan kami juga mendapatkan salah satu pasien pelaku aborsi berinisial DW. DW langsung kami larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Anton Soedjarwo, guna mendapatkan perawatan secara intensif," ungkap Kompol M Husni di Pontianak, Selasa.
Husni mengatakan, saat ditemukan DW mengalami pendarahan, sehingga harus dilakukan perawatan terhadap DW.
Terungkapannya kasus aborsi ini katanya lagi berawal dari adanya temuan penanaman bayi di daerah Sungai Raya Kabupaten Bengkayang, yang di tangani Polsek setempat.
"Kami mendapat informasi dari Polsek Sungai Duri yang telah mengamankan dua orang yang kepergok warga membawa mayat bayi hasil Aborsi dari rahim wanita inisial DW, untuk ditanam di Capkala. Kemudian oleh warga setempat dilaporkan ke Polsek setempat," katanya.
Kasus ini semakin terkuak usai polisi
melakukan intrograsi terhadap nenek korban berinisial NR. Dimana aborsi kandungan DW dilakukan di Pontianak di sebuah wisma rumah swasta.
"Mendapat petunjuk itu, kemudian tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Pontianak, langsung bergerak menuju Wisma tersebut untuk melakukan kroscekÂ
"Di lokasi tim menemukan DW masih dalam keadaan diinfus, usai melakukan aborsi yang diduga untuk menutup aib ," ungkapnya.
Kemudian dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya yang diduga kuat terlibat tindak pidana aborsi.Â
"Ke empat orang yang kami amankan ini berperan memberikan perolongan kepada DW untuk melakukan aborsi. Dimana salah satu pelaku masih merupakan paman DW yang bertindak sebagai mencarikan tempat proses aborsi,"katanya.Â
Selain para tersangka, kata Husni, pihaknya juga telah mengamankan janis hasil aborsi. Saat ini janin berilusia 5 bulan tersebut dititipkan di Dokes Polda Kalbar.
Bila terbukti bersalah, ke lima tersangka akan di kenakan Pasal 77 ayat 1 undang-undang perlindungan anak, pasal 29, pasal 346 KUHP, serta Undang-Undang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Mes Rumah Sakit Digrebek Polisi, Empat Pelaku Aborsi Ditangkap
Selasa, 1 Agustus 2017 22:29 WIB