Pontianak (Antara Kalbar) - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengikuti bimbingan teknis dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah.
Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Zumyati di Pontianak, Senin, mengatakan bimbingan teknis tersebut dilakukan guna memberikan pembekalan kepada para OPD terkait adanya perubahan atau peraturan-peraturan baru, maka dibutuhkan penyesuaian untuk penyusunan produk hukum di masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Pontianak.
"Untuk memberikan pembekalan kepada aparatur Pemkot Pontianak, maka Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar bimtek penyusunan produk hukum daerah," katanya.
Ia menjelaskan, tujuan digelarnya bimtek ini supaya OPD-OPD yang akan mengeluarkan aturan-aturan maupun produk hukum memahami teknis penyusunannya.
"Bimtek ini untuk membuat produk hukum sesuai dengan ketentuan atau perubahan-perubahan yang baru saat ini," ungkapnya.
Ia mengingatkan seluruh OPD supaya dalam penyusunan produk hukum harus dibuat setahun sebelum tahun berjalan dan tidak boleh berlaku surut.
Oleh sebab itu, dalam merancang dan membuat produk hukum daerah, setiap aparatur OPD dituntut menguasai tentang materi hukum, asas hukum, teori hukum, hirarki dan jenis serta ruang lingkup dari produk hukum yang berlaku dan yang akan dibuat.
"Aparatur yang merancang dan menyusun produk hukum itu juga harus memahami dan menguasai materi muatan dari masing-masing produk hukum daerah dan memahami jenis urusan berkaitan dengan urusan otonomi dan pembentukan karakteristik daerah itu sendiri," jelasnya.
Kaitan dengan urusan otonomi dan pembentukan karakteristik daerah itu sesuai dengan apa yang didelegasikan atau didistribusikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dan yang tak kalah penting, aparatur yang merancang produk hukum juga harus mampu menguasai dan memahami tentang sistematika, bahasa yang digunakan dalam produk hukum daerah," kata Zumiyati.
(U.A057/N005)