Singkawang (Antara Kalbar) - Mantan anggota DPRD Singkawang, Reni Asmara Dewi mengaku sering menerima keluhan dan aduan dari masyarakat Sedau terkait mahalnya biaya pembuatan sertifikat Prona.
"Padahal setahu saya, bahwa sertifikat Prona yang diluncurkan oleh Bapak Presiden RI, Joko Widodo itu sudah ditanggung dari dana APBN dan itu gratis," kata Reni, di Singkawang, Rabu.
Namun, kenyataannya di lapangan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bahwa biaya yang akan dikeluarkan oleh masyarakat untuk per persilnya adalah sebesar Rp250 ribu.
"Tapi yang membuat pertanyaan bagi kami, mengapa masyarakat yang ada di Singkawang khususnya di Kecamatan Selatan biaya yang dikenakan ke masyarakat sampai sebesar Rp500 ribu bahkan lebih," ujarnya.
Terkait dengan adanya besaran biaya tersebut, dia meminta instansi yang menangani permasalahan Prona ini untuk turun melakukan pengecekan di lapangan.
"Karena saya yakin, dengan biaya yang lebih dari Rp250 ribu ini, ada dugaan pungli di dalamnya," ungkapnya.
Di samping itu, dia juga meminta bagi masyarakat Singkawang yang membayar lebih dari Rp250 ribu untuk kepengurusan sertifikat Prona, segera laporkan kepada polisi.
"Kalau dapat, katanya, sewaktu melakukan pembayaran mintakan kuitansi. Kalau dia tidak berani mengeluarkan kuitansi berarti itu pungli," katanya.
Secara terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi mengatakan, untuk membuktikan adanya pungli atau tidak harus dilihat dulu kasus per kasus.
"Artinya untuk membuktikan pungli atau tidak, kita harus melihat dulu apakah tanah yang dipatok itu merupakan tanah gambut, tanah keras atau tanah lembut," kata Agus.
Memang, biaya yang ditetapkan sesuai surat yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk di Kalbar biayanya sebesar Rp250 ribu.
"Permasalahannya, biaya Rp250 ribu ini cukup apa tidak di lapangan, baik itu biaya patok, letak tanah, luas tanah, dan sebagainya. Tapi alangkah baiknya, permasalahan itu dilaporkan dulu ke instansi yang terkait seperti BPN," tuturnya.
(KR-RDO/N005)
Mantan Dewan Singkawang Sesalkan Biaya Sertifikat Prona
Rabu, 27 September 2017 20:54 WIB