Pontianak (Antara Kalbar) - Pemkot Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak mengancam akan mencabut izin usaha pedagang yang tidak membayar retribusi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo di Pontianak, Senin, menegaskan pihaknya akan menindak para pedagang yang tidak membayar retribusi.
Ia menjelaskan, di pasar retribusi memang ditarik dengan dua jenis, yakni kepada pemerintah dan asosiasi, penarikan retribusi itu berlaku untuk semua pedagang di pasar tradisional di Pontianak.
"Ke depan bagi pedagang yang tidak membayar retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak maupun asosiasi pedagang di pasar, yakni retribusi kebersihan dan keamanan, izinnya akan kita cabut," ungkapnya.
Selain itu, menurut dia, jika ada pedagang terindikasi menyewakan atau menjual lapak, sanksi sama akan diberikan.
"Pedagang tipe seperti itu memang sudah tidak niat berdagang di pasar. Akan lebih baik jika lapak itu diberikan pada mereka yang benar-benar ingin berjualan," ungkapnya.
Apalagi di pasar, menurut dia, tidak jarang masih dijumpai para pedagang informal, mereka pun berjualan secara liar karena tidak memiliki tempat yang pasti, sehingga jika pedagang ini bisa diakomodir untuk masuk ke pasar, tentu jauh lebih rapi.
"Jika ada lapak kosong, maka akan kami prioritaskan ke mereka, pedagang informal itu harus dibina agar dapat tempat," ujarnya.
Ia mencontohkan, pedagang seperti itu bisa ditemui di luar Pasar Flamboyan ketika pagi datang, yang seharusnya mereka tidak boleh berjualan di pinggir hingga badan jalan, malah sebenarnya pedagang itu sebagian sudah diberikan lapak di pasar Kenanga Anggrek, di Kecamatan Pontianak Timur.
(U.A057/B008)