Putussibau (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Alfianysah meminta kepada seluruh kepala desa di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, untuk melaksanakan pengelolaan dana desa secara terbuka kepada masyarakat.
" Pengelolaan dana desa harus terbuka kepada publik, transparan kepada masyarakat dengan memasang baliho rincian penggunaan dana desa," kata Alfiansyah ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat.
Ia mengatakan pemerintah telah memberikan kewenangan penuh kepada aparatur desa untuk mengelola dana desa dan membangun desa sesuai kebutuhan masing - masing desa.
Dikatakan Alfiansyah, saat ini pengelolaan dana desa menjadi sorotan semua pihak secara nasional, mulai dari Presiden, aparat penegak hukum hingga masyarakat di desa itu sendiri.
"Tentunya kami akan terus melakukan pembinaan dan mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan dana desa," jelas Alfiansyah.
Menurut dia, jika memang ada laporan pengaduan terkait penyimpangan dana desa dari masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa maka akan ditindaklanjuti.
"Jika memang ada indikasi penyimpangan silahkan dilaporkan, dimana penyimpangannya dan bukti kerugian negara," tegas Alfiansyah.
Untuk itu dirinya mengimbau agar kepala desa memahami aturan serta berdasarkan petunjuk teknis dalam pengelolaan dana desa, karena saat ini semua pihak dapat melakukan pengawasan termasuk masyarakat di desa.
"Sepanjang pengelolaan dana desa sesuai aturan dan untuk kepentingan pembangunan masyarakat, insya Allah tidak akan terjadi penyimpangan," kata dia.
(KR-TFT/N005)