Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, menyerahkan SK perizinan perhutanan sosial hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan Adat.
"Karena penyerahan pengelolaan hutan ini sudah diserahkan secara sah, diharapkan untuk dapat dijaga, dipelihara, dan dikelola dengan baik. Jangan dijual," kata Cornelis di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan, dari perizinan perhutanan sosial yang telah terbit di Kalbar, salah satu yang perlu didorong adalah terkait pengakuan hutan adat.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa masyarakat Kalbar telah menerapkan praktek pengelolaan hutan lestari secara turun temurun melalui penerapan kearifan lokal salah satunya dalam bentuk kebun Tembawang," tuturnya.
Kebijakan pemerintah tersebut berkenaan dengan pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat tertuang dalam RPJMN 2015-2019, dimana pemerintah melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (Kemen LHK) telah menetapkan alokasi kawasan hutan seluas 12,7 Ha untuk dikelola masyarakat, dimana kurang lebih 1,5 Ha di antaranya berada di Kalbar.
Cornelis berharap, melalui Rakon PPS dan Rancangan Gerakan Aksi Menanam Pohon Provinsi Kalbar yang dilaksanakan hari ini, akan terbangun komitmen yang kuat untuk mewujudkan langkah-langkah konkrit terhadap potensi mewujudkan sosial dan upaya pengembangan program perhutanan sosial di Kalbar.
Sehingga proses ini dapat dilaksana dengan baik dari tingkat pusat hingga daerah.
"Selain itu diharapkan pertemuan ini juga akan dapat terjalin sinergitas antara OPD terkait dilingkungan pemerintah provinsi Kalbar untuk bersama-sama mensukseskan program perhutanan sosial demi kesejahteraan masyarakat Kalbar," kata Cornelis.
(KR-RDO/N005)
Gubernur Kalbar Serahkan SK Perizinan Perhutanan Sosial
Kamis, 9 November 2017 16:46 WIB