Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi mengatakan, dalam penentuan tarif batas atas dan bawah di Kota Pontianak dan sekitarnya akan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Ditentukan oleh provinsi karena taksi online jangkauannya hingga ke Kabupaten Kubu Raya, seperti dari Pontianak untuk menuju akses ke Bandara Supadio Pontianak," kata Utin Srilena Chandramidi di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, untuk aturan secara fisik, kendaraan yang akan?digunakan sebagai taksi online juga harus melalui uji KIR.
"Jika sampai pada akhir waktu yang ditentukan pihak pengelola tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas, seperti dalam bentuk tilang hingga pencabutan izin operasional.
"Kami juga akan mengundang pengelola taksi online agar dapat menaati peraturan tersebut. Selain itu, kami akan terus melakukan sosialisasi hingga sampai pada waktu yang ditentukan," katanya.
Utin menambahkan, yang jelas, dari pengusaha taksi online itu, mereka harus ikut aturan sesuai dengan Permen No. 108/2017, tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau Taksi Online, yang mulai berlaku 1 November 2017.
Sebelumnya, Kemenhub akhirnya mengeluarkan peraturan mengenai taksi online yang baru sebagai pengganti aturan lama yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Peraturan Menteri 108?/2017 ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam Permenhub tersebut, salah satunya juga membuat kebijakan tarif atas dan tarif bawah.
***1***
(U.A057/B/N005/N005) 13-11-2017 21:41:48
Dishub : Penentuan Tarif Taksi Online Tingkat Provinsi
Selasa, 14 November 2017 9:44 WIB