Sambas (Antara Kalbar) - Wakapolres Sambas, Kalbar, Kompol Jovan R mengatakan terduga dibalik kegiatan meracun ikan dengan tuba yang dilakukan beberapa warga di Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung saat ini sudah diserahkan ke pengadilan.
"Berkas terduga sebagai aktor utama dengan inisial APRN sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas, untuk disidangkan," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Dengan perbuatannya, terduga jika terbukti kata Wakapolres diancam dengan hukuman pidana kurungan selama enam tahun.
"Sesuai diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2004 kemudian diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2011 pada pasal 24 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1, tersangka diancam dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar," kata dia.
APRN kata Jovan diduga melakukan tindak pidana perikanan serta melakukan pencemaran yang berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem sungai.
"Diduga APRN melakukan tindak pidana dengan cara menabur bahan kimia jenis sianida, bahan kimia berbahaya ini ditabur di sungai, setelah itu ikan akan timbul mengambang kemudian diambil untuk dikonsumsi," paparnya.
Memperdalam kasus tersebut pihaknya telah mendapatkan hasil uji laboratorium dari Baristan, hasilnya sangat mengejutkan.
"Terdapat dua sampel yang diuji coba di Baristan, pertama air sungai yang diduga telah terkena racun sianida tersebut dan kedua hasil tangkapan beberapa jenis ikan yang mati karena terkena racun sianida," papar dia.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas meracun ikan karena selain merugikan lingkungan namun juga mengancam keselamatan pengkonsumsinya.
"Jangan menangkap ikan dengan cara ilegal dan melanggar hukum seperti menyetrum, menggunakan peledak, menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang serta dengan cara meracun. Jangan sampai kerabat bahkan diri sendiri menjadi korban, karena racun sianida fatal jika sampai dikonsumsi," jelasnya.
(U.KR-DDI/N005)
Berkas Terduga Tuba Ikan Diserahkan ke Pengadilan
Rabu, 29 November 2017 12:05 WIB