Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp9,9 Triliun dari pemerintah pusat.
"Seperti yang kita ketahui, DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA," kata Gubernur Kalimantan Barat Cornelis saat membagikan DIPA kepada pemerintah daerah dan sejumlah SKPD serta instansi lainnya di Pemprov Kalbar, Kamis.
DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat, yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran, setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.
Dia menjelaskan, penyerahan DIPA oleh Gubernur Kalbar Cornelis kepada para Kuasa Penerima Anggaran (KPA), para pimpinan badan serta lembaga se-Kalimantan Barat.
Jumlah DIPA yang diserahkan sebanyak 552 DIPA dengan nilai Rp9,9 triliun meningkat 12,5 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 547 DIPA sebesar Rp8,8 triliun.
Cornelis mengingatkan agar penggunaan anggaran negara yang sudah diserahkan ke masing-masing instansi baik vertikal maupun daerah agar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat Sahat MT Panggabean menjelaskan, Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 oleh Gubernur Kalbar, merupakan awal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN tahun 2018 di Kalimantan Barat.
552 DIPA sebesar Rp9,9 triliun terdiri atas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dekonsentrasi Rp184,1 miliar (48 DIPA), Tugas Pembantuan Rp452,1 miliar (20 DIPA) dan Urusan Bersama Rp4,5 miliar (9 DIPA).
DIPA instansi vertikal terdiri dari Kantor Pusat Rp2.881,2 miliar (21 DIPA) dan Kantor Daerah Rp6.377,4 miliar (454 DIPA). Belanja Pegawai Rp3.207,3 miliar (32 persen) dan Belanja Barang Rp3.476 miliar (35 persen).
Belanja Modal Rp3.203,5 miliar (32 persen), Belanja Bantuan Sosial Rp12,3 miliar. Output Belanja Modal terbesar untuk infrastruktur jalan/jembatan Rp1,8 triliun dan irigasi/air Rp294 miliar.
"Adapun alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2018 ditetapkan sebesar Rp19,6 triliun, terdiri dari Dana Alokasi Umum Rp11,8 triliun, Dana Bagi Hasil Rp748,7 miliar, Dana Alokasi Khusus Rp5,2 triliun, Dana Insentif Daerah Rp143 miliar, dan Dana Desa Rp1,7 triliun," katanya.
Untuk DAK Fisik dan Dana Desa disalurkan melalui KPPN berbasis kinerja yang mewajibkan Pemda dan Desa melaporkan capaian output secara bertahap setiap triwulan hingga minimal penyerapan 90 persen, dan output 70 persen.
(KR-RDO/S023)