Polres Sintang Amankan Belasan Kg Emas Ilegal
Minggu, 24 Desember 2017 23:13 WIB
Sintang (Antaranews Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Sintang, Kalimantan Barat menangkap Syaf yang diduga sebagai cukong penampung 15,9 kilogram emas hasil penambangan ilegal di wilayah setempat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sintang AKP Eko di Sintang, Minggu mengatakan, pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Toko Emas Bu di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Sintang sedang berlangsung transaksi pembelian emas hasil dari penambangan emas tanpa izin (PETI).
Setelah itu, anggota melakukan penyelidikan terhadap di Toko Emas Bu. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB Petugas memasuki Toko Emas Bu.
"Saat itu petugas mendapatkan karyawan Toko Emas Bu, DV bersama EA, anak pemilik Toko Emas Bu sedang melakukan transaksi jual beli emas hasil PETI tersebut," ungkap Eko.
Menurut Eko, petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti sebanyak 21 batang emas dan 47 kepingan emas yang di simpan oleh pemilik toko, Syaf di brankas.
Kemudian, kata Eko, petugas juga mendapatkan alat untuk melakukan pengolahan emas di dalam Toko Emas Bu.
"Syaf mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Eko.
Disampaikan Eko, barang bukti yang diamankan berupa 21 batangan emas persegi, 47 kepingan mas bulatan dengan berat keseluruhan 15,9 kilogram.
"Kami sedang melakukan penyidikan dan mengamankan barang buki untuk proses hukum lebih lanjut," kata Eko.