Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu menertibkan orang gila (orgil) yang selama ini cukup meresahkan warga di Putussibau dan sekitarnya di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Dalam penertiban kami mengedepankan tindakan preventif karena memang orang cacat mental itu perlu penanganan khusus," kata Kasi Operasi Sat Pol PP Kapuas Hulu, Azmisyah, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.
Menurut dia, yang bersangkutan langsung dijemput di kediamannya yang kemudian dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan perekaman e-KTP karena salah satu syarat untuk perawatan di rumah sakit Singkawang.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas sosial dan memang sudah dianggarkan, besarannya Rp3 juta," kata Azmisyah.