Singkawang (Antaranews Kalbar) - Kantor Imigrasi Kelas II A Singkawang mengamankan atau membekuk sebanyak tiga orang warga negara asing (WNA) tepatnya di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Singkawang, Noor Agus Hidayat mengatakan, ketiga orang warga negara asing (WNA) ini bernama Saker Sali, John Caimor dan Anil Sarkar.
"Saker Sali dan John Caimor merupakan warga negara Filipina sedangkan Anil Sarkar merupakan warga negara Bangladesh," kata Noor Agus, Kamis.
Ketiga orang asing ini berhasil pihaknya amankan di rumahnya masing-masing. Seperti Saker Sali, katanya, diamankan di rumahnya di Dusun Sayung, Kelurahan Dharma Bakti Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang.
"Sedangkan John Caimor diamankan di Jl Nura Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang," ujarnya.
Sementara Anil Sarkar diamankan di Dusun Lumar Desa Lumar Kelurahan Tiga Berkat Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang.
"Ketiga orang asing ini berhasil kita amankan seminggu yang lalu, karena diduga tidak memiliki dokumen yang sah saat tinggal di Indonesia," ungkapnya.
Menurutnya, ketiga orang asing ini juga sudah memiliki istri yang merupakan orang Indonesia dan sudah belasan tahun berada di Kabupaten Bengkayang.
"Cukup lama kita mengintai ketiga orang ini. Jika memang mau mengusulkan perpindahan warga negara seharusnya ketiga orang asing ini harus mengikuti prosedur dulu, jadi tidak bisa semaunya main pindah-pindah begitu saja," jelasnya.
Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk rencana pendeportasian ketiga orang asing tersebut.
"Jika sudah selesai, tentu akan kita deportasi ke negaranya masing-masing," katanya.