Sepasang kekasih ini berhasil diamankan Minggu (18/3) sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya di kamar kost, Kecamatan Singkawang Barat, kata Kapolsek Singkawang Barat, Kompol Bagio Erianto, Selasa.
"Saat penangkapan, anggota melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost nomor 12 yang ditempati sepasang kekasih ini," ujarnya.
Dari penggeledahan itu, anggota menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil yang diduga sabu seberat 0,24 dan 0,25 gram, satu plastik kecil sisa/bekas pakai, satu buah bong terbuat dari botol plastik vicks setinggi 10,5 cm dan diameter 3,3 cm.
"Di dalam botol tersebut terdapat pipa dan salah satu pipa plastik sepanjang 23,5 cm dan pipa kaca sepanjang 5,5 cm," ungkapnya.
Baca juga: Polda Kalbar ungkap pengiriman lima kilogram narkoba jenis sabu
Baca juga: Polisi bekuk bandar sabu Tayan
Baca juga: Polsek Tayan Hilir Grebek Pengedar Sabu-sabu
Baca juga: BNN Tembak Mati Dua Jaringan Narkotika Internasional
Baca juga: Polisi bekuk bandar sabu Tayan
Baca juga: Polsek Tayan Hilir Grebek Pengedar Sabu-sabu
Baca juga: BNN Tembak Mati Dua Jaringan Narkotika Internasional
Kemudian, delapan buah plastik kecil klip bekas, satu batang pipa plastik warna putih panjang 7,5 cm yang terpotong serong sepanjang 3 cm, satu buah timbangan digital warna hitam dan satu buah buku tulis kecil bertuliskan ERICA 156 diduga berisikan catatan hutang dan diduga transaksi jual beli sabu-sabu.
"Disamping itu ada juga tujuh batang pipa plastik putih ukuran 22,5 cm, satu buah pipa plastik transparan bergaris biru dengan potong serong sepanjang 7 cm," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Singkawang Barat.
Berdasarkan tes urine yang dilakukan kepada kedua tersangka ini, hasilnya menunjukkan positip mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dalam Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.