Pontianak (Antaranews Kalbar) - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkayang memperkuat pemahaman tentang pelayanan publik dengan melibatkan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat.
"Ombudsman kita minta memberikan sosialisasi sosialisasi kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik kepada OPD dan itu sukses digelar," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Obaja saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.
Ia menjelaskan pemerintah sebagai pelayan publik sudah semestinya patuh terhadap ketentuan yang ada dan responsif terhadap pelayanan publik.
Baca juga: Sintang targetkan zona hijau pelayanan publik
"Jadi kita ingin OPD kita telah mengikuti sosialisasi dari Ombudsman untuk menerapkan pada OPD masing - masing untuk mengambil langkah tertentu sesuai pedoman yang diterapkan," jelas dia.
Ia berharap semua pelayanan publik di Bengkayang sudah maksimal. Sehingga masyarakat ketika berurusan dengan pemerintah tidak lagi ada yang mengeluhkan.
"Pelayanan yang sudah baik saat ini harus ditingkatkan dan dimaksimalkan lagi agar reformasi birokrasi benar-benar hadir dan dirasakan di tengah masyarakat," kata dia.
Baca juga: Ombudsman Kalbar dorong Pemkab Sanggau tingkatkan kepatuhan publik
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priadi mengatakan bahwa pelayanan publik itu harus terukur dan transparan.
"Secara umum, sejauh ini pelayanan publik masih berada pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal itu disebabkan ketidaksiapan aparatur untuk menerima transformasi nilai yang berdimensi luas. Oleh karena itu kita terus melakukan sosialisasi dan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik terbaiknya," kata dia.
Baca juga: DPRD Singkawang Minta Pemkot Tingkatan Layanan Publik
Bengkayang maksimalkan layanan publik
Minggu, 1 April 2018 22:45 WIB