Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Didi Haryono mengatakan, tersangka FN terduga candaan bom, Senin (28/5) malam, di maskapai Lion Air, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Perhubungan.
"Informasinya kasus FN akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Perhubungan," kata Didi Haryono di Pontianak, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar tidak bercanda di area Bandara yang bisa membuat orang ramai panik, karena bisa diancam tindak pidana.
Didi menambahkan, dalam kasus tersebut, FN telah ditetapkan sebagai tersangka, dari candaan tentang bom tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kasus dibukanya pintu darurat oleh salah seorang penumpang maskapai Lion Air tersebut.
"Untuk pramugari Lion Air juga sedang dalam proses penyidikan. Dan hingga saat ini dalam kasus ini baru satu tersangka, dengan barang bukti tas milik tersangka tersebut," kata Didi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo menyatakan, Polresta Pontianak, telah menetapkan FN salah seorang penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, Senin (28/5) malam, yang berdampak menimbulkan kekacauan.
"Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan," katanya.
Dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, maka dia (FN) langsung dilakukan penahanan, karena dikhawatirkan melarikan diri.
Gelar perkara dilakukan, Selasa malam (29/5) sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di ruang kerja kasat Reskrim Polresta Pontianak, katanya.
Adapun peserta gelar perkara tersebut, diantaranya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, kemudian Kasubdit PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, Budianto; dan PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, yakni M Anshar, Nursyamsu, dan Aditya P R, serta beberapa tim penyidik dari Polresta Pontianak.
Sebelumnya, pada Senin malam, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di bagasi di cabin pesawat tersebut.
Kasus candaan bom akan ditindaklanjuti Ditjen Perhubungan
Rabu, 30 Mei 2018 18:10 WIB