Pontianak (Antaranews Kalbar) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat siap mengawal keterbukaan informasi Pemilu di provinsi ini.
"Untuk itu, kami harapkan kepada masyarakat Kalbar agar bisa memberikan informasi terkait pelaksanan pemilu di setiap daerah. Apalagi, setelah menyosialisasikan hal ini ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalbar, ternyata banyak yang belum tahu bahwa mereka (penyelenggara pemilu, Red)," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar Rospita Vici Paulyn, di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, informasi itu sangat penting, ketika ada hambatan di lapangan, jika informasi itu perlu diketahui masyarakat guna menghindari kecurigaan, penyelewengan atau kecurangan sebaiknya diumumkan kepada publik.
Rospita menambahkan, Komisi Informasi terbentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga pihaknya bertugas untuk memberikan informasi tentang pesta demokrasi baik pilgub, pemilu legislatif maupun pilpres.
Apalagi pemilu ini dibatasi dengan hari, artinya dua hari mereka (penyelenggara pemilu) bekerja ketika orang meminta informasi baik secara lisan, tertulis atau melalui WhatsApp atau telepon itu harus diberikan.
"Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan karena masyarakat punya hak untuk mengawasi," katanya lagi.
Menurutnya, informasi apa pun yang masyarakat minta harus diberikan, sehingga tujuan dari sosialisasi ini supaya masyarakat tahu informasi pemilu dilindungi undang-undang," kata dia.
Diharapkan dengan begitu, masyarakat menjadi paham, sehingga tidak terjadi sengketa informasi.
Menurutnya, berbagai indikasi pelanggaran apa pun yang sudah selesai ditangani pihak penyelenggara pemilu hendaknya diinformasikan ke masyarakat.
"Jadi, ketika permasalahan itu sudah selesai ditangani, hendaknya diinformasikan ke masyarakat. Tapi selama ini, jarang diinformasikan. Karena itulah, kita harus menggugah PPL agar lebih peduli terhadap permasalahan ini, jangan sampai didiamkan," katanya pula.
Secara terpisah, Ketua Panwaslu Singkawang Hj Zulita mengakui sejak dimulai tahapan pilkada sudah ada enam temuan yang disampaikan jajaran Panwaslu.
"Jadi sudah ada enam temuan awal yang memang harus kita telusuri," katanya lagi.
Status enam temuan itu, sudah dipublikasikan di papan pengumuman yang ada di kantor Panwaslu Singkawang. Bahkan, pihaknya juga mengirimi surat kepada pelapor dan terlapor.
"Dari situ, masyarakat bisa datang untuk melihat, dan jika perlu konsultasi, berkoordinasi dan sebagainya, kebetulan kita juga sudah punya pojok pengawasan, maka di tempat itulah nanti kita bisa berkomunikasi," ujarnya pula.