Pontianak, 18/7 (Antara) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak, Ansharuddin menyebutkan saat ini kepesertaan dari badan usaha di wilayah kerjanya mencapai 2.500 perusahaan dan hal itu sudah mencapai target.
"Target kepesertaan terutama dari badan usaha tahun ini sudah tercapai. Kami akan memaksimalkan lagi kepesertaan," ujarnya di Pontianak, Selasa.
Ansharuddin menjelaskan hanya saja untuk tantangan kepesertaan dari badan usaha terletak pada perusahaan - perusahaan yang kecil. Hal itu yang akan terus menjadi sasaran.
"Kalau perusahaan atau badan usaha yang besar, mayoritas karyanya sudah mengikuti program BPJS Kesehatan. Hanya perusahaan kecil saja yang kami maksimalkan lagi," kata dia.
Tidak kalah menjadi tantangan tersendiri, kata Ansharuddin, kepesertaan mandiri juga perlu ditingkatkan pihaknya. Potensi kepesertaan mandiri di Kantor Cabang Pontianak sekitar 1 juta peserta.
"Hingga saat ini kepesertaan di Kalbar baru mencapai 60 persen dari total potensi penduduk yang ikut baik dari badan usaha dan mandiri. Di wilayah kerja kita potensi yang akan disasar sekitar 1 juta peserta. Wilayah kerja kita di enam kabupaten dari 14 kabupaten atau kota di Kalbar yakni Kota Pontianak, Kubu Raya, Landak, Mempawah, Ketapang dan Landak," jelas dia.
Untuk menyasar sejumlah pihak yang belum tergabung di BPJS Kesehatan pihaknya bersama kelurahan atau desa untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk mendafarkan diri. Bahkan pihaknya menghadirkan mobil keliling untuk menjemput peserta yang akan mendaftar.
"Untuk menyasar badan usaha kita sudah bekerja sama ke badan layanan terpadu satu pintu. Berkaitan perizinan kita syaratkan kepesertaannya," papar dia.
Terkait aparat pemerintah desa yang diwajibakan undang - undang untuk ikut, saat ini kata dia sudah ada empat bupati mengeluarkan peraturan bupati terkait hal itu.
"Bupati yang sudah menerbitkan Perbup tersebut tentu menjunjang dan mendorong kepesertaan dari unsur pemerintah desa. Sejauh ini kepesertaan dari aparat desa sudah mulai banyak," jelas dia.
Dikatakan dia terutama bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawanya ke BPJS Kesehatan maka akan mendapat saksi sebagaimana atauran yang ada.
"Saksi berupa tidak mendapat pelayana publik seperti perizinan dan lainnya. Saat ini penerapan saksi masih melalui pendekatan dan kita terus sosialisasikan," jelasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan bayarkan klaim tagihan RSUD Abdul Azis