Sanggau (Antaranews Kalbar)- Jajaran Polres Sanggau mengungkap lima kasus dalam rentang waktu sepekan belakangan ini berupa penyelundupan mobil mewah, obat-obatan illegal dan narkotika.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menuturkan, untuk dugaan penyelundupan mobil mewah jenis BMW itu bermula saat anggota Polsek Beduwai melaksanakan razia dan terjaring sekitar pukul 22 00 Wib. Saat itu melintas mobil mewah jenis BMW bernomor polisi D 1712 TP.
Masuknya mobil ini, diduga menggunakan dokumen yang otentik, akan tetapi berbeda dengan kondisi fisik kendaraan. "Awalnya, mobil ini mau ditilang karena menggunakan dokumen Indonesia. Tapi setelah di crosscek anggota dengan plat yang ada ternyata berbeda. Memang tipenya sama tapi, bentuk fisiknya berbeda mulai dari cat, nomor mesin dan nomor rangka semuanya berbeda. Cara seperti ini yang memang biasa dilakukan," ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.
Ditambahkan Imam, untuk sementara tersangkanya yang mengemudikan kendaraan tersebut. Selanjutnya masih dilaksanakan pengembangan. "Tersangkanya si supir, sementara masih kita kembangkan. Sebab, si supir ini hanya disuruh membawa oleh seseorang yang saat ini masih kita buru keberadaannya," ujar pria berpostur tinggi besar ini.
Selanjutnya kata Imam, Polsek Entikong juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan dengan dosis tinggi dari Malaysia yang masuk melalui jalur perbatasan Entikong. Obat-obatan ini tergolong langka, yang apabila masuk ke Indonesia negara berpotensi dirugikan miliaran rupiah karena masuk tanpa pajak.
"Nah, selain itu, masuknya obat-obatan tersebut, berpotensi merusak farmasi di Indonesia. Ini ada kurang lebih 33 jenis obat-obatan dengan nilai total kurang lebih Rp 700 juta," jelas dia.
Sementara untuk kasus narkoba, tambah Imam, tim Restik Polres Sanggau mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar, yang masing-masing berinisial MD, KY dan DM.
Ketiga tersangka ini diamankan pada lokasi berbeda, yakni di Kampung Segole Kelurahan Tanjung Kapuas. Sementara untuk tersangka AS diamankan di Laverna dan terakhir tersangka AU.
Untuk tersangka AU, merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sanggau. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakaat dan kerjasama dengan pihak Rutan Klas II B Sanggau.
"Pelaku ini masih tahanan jaksa. Dia memasukan barang haram ini ke dalam sayur melalui tamu yang besuk tahanan," kata Imam.
Polisi Sanggau ungkap kasus transnasional
Selasa, 24 Juli 2018 9:42 WIB