Pontianak, (Antaranews Kalbar) - Bupati Kubu Raya Rusman Ali menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD setempat tentang Rencana Perubahan Anggaran Tahun 2018.
"Selaku bupati, saya menyampaikan beberapa hal-hal yang berkaitan dengan asumsi dilakukannya perubahan anggaran Tahun 2018. Perubahan APBD dilakukan didasarkan atas penggunaan saldo anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Selasa.
Disamping itu, juga perlu dilakukan penyesuaian terhadap asumsi kebijakan umum anggaran. Diantaranya capaian proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.
"Bahwa penyempurnaan, penyesuaian, dan penambahan dalam rancangan APBD, pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dengan alasan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Baca juga: Kubu Raya terus bersinergi tekan inflasi daerah
Dia berharap, pembahasan dapat dilakukan dengan sesegera mungkin. Mengingat waktu yang tersisa sangat singkat untuk melaksanakan semua kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya hingga Desember 2018.
Untuk itu, Rusman Ali berharap APBD Perubahan Kubu Raya dapat segera disahkan. Dijelaskan Rusman Ali, bahwa pada dasarnya program dan kegiatan pembangunan yang dialokasikan dalam APBD dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.
Mengingat, saat ini pemerintah sedang dalam tahap implementasi pekerjaan, sehingga diharapkan dapat selesai hingga tahun anggaran 2018 ditutup.
"Kita yakin semua akan selesai hingga akhir tahun anggaran 2018. Saat ini, proses dan kegiatan pembangunan terus berjalan dan kita berharap akan memberi manfaat bagi masyarakat. Dan manfaatnya segera dapat dirasakan oleh masyarakat," ucap Rusman Ali.