Jakarta (Antaranews Kalbar) - Rusia mengajukan tuntutan perdata terhadap Google karena tidak mematuhi aturan untuk menghapus beberapa entri di hasil pencarian.
Reuters memberitakan lembaga pengawas komunikasi Rusia Roscomnadzor akan mengenakan denda sebesar 10.450 dolar AS jika perusahaan tersebut divonis bersalah. Keputusan akhir kasus ini akan diambil pada Desember mendatang, perwakilan Google menolak untuk menanggapi kasus ini.
Roscomnadzor menyatakan Google tidak turut serta dalam registrasi negara untuk melarang sejumlah situs yang diyakini negara tersebut memuat informasi ilegal sehingga mereka dinilai melanggar undang-undang.
Rusia selama lima tahun belakangan memperketat undang0undang mereka tentang internet, antara lain meminta mesin pencari untuk tidak memuat sejumlah hasil pencarian, aplikasi berkirim pesan untuk membagi kode enkripsi dengan lembaga keamanan mereka, juga perusahaan media sosial untuk menyimpan data pengguna di server di dalam negeri.
Baca juga: Facebook diminta Blokir Konten LGBT di Indonesia
Peraturan Rusia mengenakan denda ribuan dolar terhadap perusahaan yang melanggar aturan atau, cara lainnya, memblokir layanan, namun, secara operasional, opsi tersebut sulit secara teknis.
Tiga sumber anonim menyatakan pada Reuters negara akan mengenakan denda yang lebih besar kepada perusahaan teknologi yang gagal untuk mematuhi peraturan mereka. Berkas rencana tersebut memuat dokumen dari administrasi Presiden Vladimir Putin dan akan diberikan kepada pemain di industri untuk dimintai pendapat.
Jika peraturan tersebut berlaku, raksasa teknologi seperti Facebook dan Google terancam dena setara dengan 1 persen pendapatan tahunan mereka di Rusia jika mereka terbukti melanggar undang-undang.
Baca juga: Google dan Microsoft Perkenalkan Cara Memblokir Konten Pornografi