Pontianak (Antaranews Kalbar) - Masyarakat Desa Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, mengukuhkan hutan di sekitar wilayahnya sebagai hutan adat untuk mencegah terjadinya penebangan liar di kawasan tersebut.
"Didukung Pemerintah Kecamatan Lembah Bawang dan Forum Pimpinan Kecamatan bersama masyarakat Desa Lembah Bawang melalui ritual adat, Hutan Tibatu di kawasan desa ini akhirnya dijadikan hutan adat," ujar Ketua Adat Desa Lembah Bawang, Beni Yanto saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.
Beni menjelaskan dengan telah dikukuhkan melalui ritual adat yang sudah dilakukan belum lama ini maka melarang siapa pun yang akan melakukan penebangan liar atau kejahatan terhadap hutan adat tersebut.
"Sebelum dikukuhkan di hutan kita marak dan menjadi sasaran penebangan liar yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab," jelas dia.
Ia memaparkan bahwa alam hutan adat di desanya memiliki luas selitar 300 hektare yang meliputi hutan produksi dan hutan adat serta memiliki lokasi keramat yang dipercaya dan dianggap sakral oleh masyarakat setempat seperti adanya pondok batu sebagai tempat pertapaan zaman nenek moyang, batu peranyi dan batu bantanan.
"Kita berharap setelah dilukuhkan hutan adat Tibatu tidak ada lagi aktivitas cukong - cukong yang melakukan penebangan liar serta aparat diminta bertindak tegas terhadap pelaku penebangan ilegal," kata dia.
Sementara itu, Camat Lembah Bawang, Yosef Kasim mendukung penuh masyarakat melakukan ritual adat pengukuhan Hutan Tibatu menjadi hutan adat.
"Itu tentu satu di antara upaya mempertahankan hutan dan fungsinya dari kerusakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," papar dia.
Pihaknya terus mendorong masyarakat mempertahanlan hutan sebagai hutan ada dengan tujuan agar tidak ada lagi aktivitas penebangan liar.
"Kita juga minta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada siapa pun melakukan tindakan ilegal di kawasan tersebut," kata dia.