Pontianak (Antaranews Kalbar) - 116 peserta Calon Pegawai Negeri SipilKota Singkawang yang dinyatakan lulus seleksi pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) beberapa waktu lalu, mendapat pengarahan dari Pemkot setempat.
"Dikumpulkannya para peserta yang lulus seleksi ini untuk diberikan pengarahan yang berkaitan dengan persyaratan administrasi dalam rangka pengangkatan CPNS. Salah satunya adalah persyaratan mengenai kelengkapan pemberkasan yang mana waktu persiapan yang diberikan adalah selama dua minggu," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Juandi Kamis.
Dia menambahkan, jika pemberkasan persyaratan administrasi sudah dilakukan, maka tahapan selanjutnya adalah BKPSDM Singkawang akan mengusulkannya ke pusat untuk segera melakukan pengangkatan menjadi PNS
Dalam melakukan pemberkasan, peserta diingatkan untuk menyiapkan foto copy ijazah SD, SMP, SMA serta ijazah yang digunakan sewaktu memasukkan lamaran sebagai peserta CPNS.
"Semua foto copy ijazah harus dilegalisir atau cap basah," ujarnya.
Disamping itu, peserta juga diminta untuk menyiapkan KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian jika statusnya janda atau duda, NPWP, SKCK, surat bebas narkoba dan keterangan kesehatan.
"Atau untuk lebih jelasnya, peserta bisa melihat persyaratannya di papan pengumuman yang ada di BKPSDM," katanya.
Menurutnya, dari 116 orang yang dinyatakan lulus, yang paling dominan adalah formasi guru dan tenaga kesehatan.
Sebanyak 116 CPNS Kota Singkawang diberi pengarahan
Kamis, 10 Januari 2019 14:46 WIB