Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar telah mengamankan barang-bukti sebanyak 6,6 kilogram sabu-sabu dari enam lokasi penangkapan sepanjang Januari 2019.
"Totalnya diamankan 10 tersangka, dua di antaranya merupakan perempuan dan uang tunai sebanyak Rp124 juta," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, kalau barang haram tersebut sampai lolos, maka ribuan orang akan menjadi korban dari penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, sehingga tindak kejahatan tersebut harus diperangi bersama-sama oleh semua elemen masyarakat.
"Untuk mengatasi atau menekan peredaran barang haram tersebut, harus ada rasa sensitif dari masyarakat terhadap keberadaan lingkungannya masing-masing. Di mana dari penangkapan itu diungkap salah satunya di komplek di kawasan Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak," ujaranya.
Dari enam lokasi penangkapan itu, salah satunya di Komplek Pemala Mas, Kabupaten Kubu Raya, yang berhasil menangkap pelaku pasangan suami istri berinisial HW dan Nt, 16 Januari 2019. Kemudian di Komplek Tiara 1 dan Seruni 2 juga diamankan dua pelaku lainnya berinisial Al dan Ik, katanya.
"Saya sengaja menyebutkan alamat jelas para pelaku agar ada rasa sensitif dan kepekaan dari masyarakat yang tinggal di komplek-komplek mereka terhadap masuknya para pelaku pengedaran narkoba tersebut," kata Didi.
Kapolda Kalbar berharap dalam memberantas narkoba tersebut semua harus mau terlibat. "Masyarakat harus peka terhadap bahayanya penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat RT," katanya.
Sementara itu, Kepala BNNP Kalbar Brigjen (Pol) Suyatmo mengatakan, masyarakat diberikan keleluasaan untuk bersama-sama berpartisipasi dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba.
"Alangkah baiknya bila warga di suatu wilayah atau komplek itu sendiri yang mengetahui kondisi daerahnya masing-masing, sehingga kawasan perumahannya bebas dari peredaran narkoba," katanya.