Pontianak (Antaranews Kalbar) - Polda Kalimantan Barat, Senin, memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,8 kilogram dan ganja 1,5 kilogram dengan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi setempat.
"Barang bukti sabu-sabu dan ganja tersebut hasil penyitaan dari sebanyak tujuh tersangka, yang terdiri dari lima pria dan dua wanita," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono seusai memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan di Jalan Rahadi Oesman seusai apel gabungan Pengamanan Operasi Liong Kapuas dalam rangka pengamanan Perayaan Imlek dan Cap Go Meh tahun 2019.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga tinggal disisakan untuk barang bukti saat proses hukum di pengadilan saja.
"Narkoba yang hari ini kami musnahkan ini sangat berbahaya dan dampaknya sangat besar dalam merusak masa depan generasi muda Kalbar dan Indonesia umumnya, bayangkan saja jika sampai ke masyarakat, maka dapat merusak otak para pemakainya," ungkapnya.
Ia mengasumsikan, satu gram sabu-sabu bisa digunakan oleh delapan orang, maka dari hasil pemusnahan kali ini pihaknya bisa menyelamatkan sekitar 14.936 orang calon pemakai barang haram tersebut.
"Ini zat adiktif yang membuat orang ketergantungan dan sangat berbahaya sekali bagi perkembangan kesehatan dan masa depan si pengguna barang haram tersebut," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menegaskan, dirinya beserta jajaran akan terus menyatakan perang dalam melawan narkoba hingga tuntas, karena narkoba sangat membahayakan dan merusak sendi-sendi tatanan kehidupan bangsa Indonesia.
Ia mengimbau, kepada masyarakat Kalbar, agar tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau penegak hukum lainnya, kalau melihat ada aktivitas mencurigakan, termasuk aktivitas jual beli barang haram tersebut, sehingga bisa dengan cepat ditangkap atau diproses hukum.
Polda Kalimantan Barat musnahkan sabu-sabu dan ganja
Senin, 4 Februari 2019 11:29 WIB