Petugas Polsek Tayan amankan penjudi dan tersangka narkoba
Minggu, 17 Februari 2019 13:11 WIB
Tayan Hilir (Antaranews Kalbar)- Tiga penjudi jenis remi box tak berkutik saat diamankan tim unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Ketiga penjudi tersebut merupakan warga Tayan Hilir masing-masing Sg, MM dan TH. Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles Berto Nicholas Karimar menuturkan penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal pada Kamis (14/2) tim unit Reskrim Polsek Tayan melaksanakan penggrebekan pada salah satu rumah beralamat di Jalan Bundaran Simpang 3, Jembatan Kapuas Tayan, di bilangan Jalan Trans Kalimantan, Dusun Piasak, Desa Pedalaman.
"Para pelaku yang tertangkap berjudi itu masing-masing berinisial Sg, MM dan TH. Para pelaku tak melakukan perlawanan," ungkapnya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi box yang telah digunakan, 10 (sepuluh) kotak kartu remi box, Uang sejumlah Rp620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari Rp100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dan Rp5.000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar.
"Total uang tunai yang diamankan sejumlah Rp620.000,- ,2 (dua) set Kartu Remi yang sudah digunakan berikut 10 (sepuluh) kotak kartu Remi yang belum digunakan,”ujar mantan Kapolsek Tayan Hulu ini.
Ditempat yang sama tim unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Tayan Hilir mengamankan dua pelaku berinisial DM (18) dan RA (19) yang merupakan warga setempat diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Saat dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka judi tersebut. Nah, kedua tersangka narkoba ini datang. Pelaku berinisl DM merupakan target operasional untuk peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Tayan Hilir,” jelasnya.
Tak pakai lama, petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kadus Piasak yang turut serta di TKP pada saat mengamankan perjudian jenis remi box.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam saku celana pendek kain merk "kendi" warna abu-abu bergaris hitam motif kotak-kotak sebelah kanan 1(satu) bungkus tisu merk "larisst" warna biru yang berisikan satu bungkus plastik bening berklip ukuran sedang yang berisikan lima paket narkotika jenis shabu,” paparnya.
Barang bukti lima paket narkotika jenis shabu terdiri dari satu bungkus plastik bening berklip ukuran sedang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan empat bungkus plastik bening berklip ukuran kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
"Hasil pemeriksaan terhadap DM dan diketahui jika BB narkotika jenis shabu tersebut merupakan hasil patungan modal antara DM dengan RA,” tuturnya.
Mendapati hal itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RA yang sedang bermain biliar di sekitar TKP.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap RA, namun tidak ditemukan BB apapun. Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening berklip ukuran kecil paket Rp100.000 yang diduga narkotika jenis shabu, 1 helai celana pendek kain merk kendi warna abu-abu bergaris hitam motif kotak-kotak, 1 bungkus tisu merk larrisst warna biru, 1 buah korek api merk tokai warna hijau, 1(satu) unit handphone merk samsung warna ungu, 1 bungkus plastik bening berklip ukuran sedang.
Uang sejumlah Rp136.000,- dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha type Byson dengan nopol KB 3654 OD berikut kunci kontak dengan gantung kain motif batik. Guna untuk penyidikan para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.