Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menerima laporan dari warga mengenai dugaan kejanggalan dalam perekrutan tenaga kontrak di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau di wilayah Kapuas Hulu.
"Kami sudah mendatangi Pengadilan Negeri Putussibau, mengumpulkan keterangan atas laporan masyarakat yang berkaitan dengan seleksi penerimaan tenaga kontrak di Pengadilan Negeri Putussibau," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Agus Priyadi saat ditemui Antara di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat.
Agus menjelaskan warga yang mengikuti seleksi tenaga kontrak di pengadilan itu menyampaikan laporan setelah mengetahui lulusan dengan nilai tinggi justru tidak diluluskan pada penerimaan tenaga kontrak bidang pramu bakti di Pengadilan Negeri Kelas II Putussibau.
"Yang menjadi pertanyaan ada nilai-nilai di bawah total skor itu diluluskan, jadi pelopor itu memiliki nilai tinggi tapi tidak lulus," kata Agus.
Ia menjelaskan pula bahwa Pengadilan Negeri Putussibau sudah membalas surat Ombudsman, menjelaskan bahwa seleksi penerimaan tenaga kontrak sesuai kebutuhan.
"Persoalan itu sudah ditangani oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan kami juga belum bisa melakukan tindakan, karena wilayah kerja itu sudah di pusat," jelas Agus.
Berkas laporan dan hasil keterangan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat akan dilimpahkan ke Ombudsman RI, yang akan melakukan koordinasi atau pemeriksaan hasil tindak lanjut Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Keterangan pihak pengadilan tadi siap mempertanggungjawabkan apabila menyalahi mekanisme dalam perekrutan, jadi kita tunggu hasil pemeriksaan dari Bawas MA," ucap Agus.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Putussibau Douglas Napitupulu membenarkan adanya kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri Putussibau guna menindaklanjuti laporan penerimaan tenaga kontrak.
"Tim Ombudsman sudah menjalankan tugasnya menindaklanjuti laporan yang mereka terima dan kami sudah memberikan keterangan," kata Douglas.
Menurut dia, seleksi penerimaan tenaga kontrak pada Pengadilan Negeri Putussibau sudah sesuai kebutuhan dan prosedur yang ada di Pengadilan Negeri Putussibau.
"Jika memang ada putusan yang lebih tinggi terkait persoalan tersebut kami akan mengikuti, yang jelas kami lakukan yang terbaik untuk Pengadilan Negeri Putussibau," kata Douglas, yang juga ketua panitia seleksi penerimaan tenaga kontrak Pengadilan Negeri Putussibau.
Seleksi penerimaan tenaga kontrak bidang pramu bakti pada Pengadilan Negeri Kelas II Putussibau dilaksanakan pada Desember 2018. Jumlah tenaga kontrak yang diterima dalam perekrutan itu 12 orang dari ratusan peserta yang mengikuti seleksi.
"Kami sudah mendatangi Pengadilan Negeri Putussibau, mengumpulkan keterangan atas laporan masyarakat yang berkaitan dengan seleksi penerimaan tenaga kontrak di Pengadilan Negeri Putussibau," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Agus Priyadi saat ditemui Antara di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat.
Agus menjelaskan warga yang mengikuti seleksi tenaga kontrak di pengadilan itu menyampaikan laporan setelah mengetahui lulusan dengan nilai tinggi justru tidak diluluskan pada penerimaan tenaga kontrak bidang pramu bakti di Pengadilan Negeri Kelas II Putussibau.
"Yang menjadi pertanyaan ada nilai-nilai di bawah total skor itu diluluskan, jadi pelopor itu memiliki nilai tinggi tapi tidak lulus," kata Agus.
Ia menjelaskan pula bahwa Pengadilan Negeri Putussibau sudah membalas surat Ombudsman, menjelaskan bahwa seleksi penerimaan tenaga kontrak sesuai kebutuhan.
"Persoalan itu sudah ditangani oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan kami juga belum bisa melakukan tindakan, karena wilayah kerja itu sudah di pusat," jelas Agus.
Berkas laporan dan hasil keterangan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat akan dilimpahkan ke Ombudsman RI, yang akan melakukan koordinasi atau pemeriksaan hasil tindak lanjut Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Keterangan pihak pengadilan tadi siap mempertanggungjawabkan apabila menyalahi mekanisme dalam perekrutan, jadi kita tunggu hasil pemeriksaan dari Bawas MA," ucap Agus.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Putussibau Douglas Napitupulu membenarkan adanya kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri Putussibau guna menindaklanjuti laporan penerimaan tenaga kontrak.
"Tim Ombudsman sudah menjalankan tugasnya menindaklanjuti laporan yang mereka terima dan kami sudah memberikan keterangan," kata Douglas.
Menurut dia, seleksi penerimaan tenaga kontrak pada Pengadilan Negeri Putussibau sudah sesuai kebutuhan dan prosedur yang ada di Pengadilan Negeri Putussibau.
"Jika memang ada putusan yang lebih tinggi terkait persoalan tersebut kami akan mengikuti, yang jelas kami lakukan yang terbaik untuk Pengadilan Negeri Putussibau," kata Douglas, yang juga ketua panitia seleksi penerimaan tenaga kontrak Pengadilan Negeri Putussibau.
Seleksi penerimaan tenaga kontrak bidang pramu bakti pada Pengadilan Negeri Kelas II Putussibau dilaksanakan pada Desember 2018. Jumlah tenaga kontrak yang diterima dalam perekrutan itu 12 orang dari ratusan peserta yang mengikuti seleksi.