Solok (ANTARA) - Kapolres Solok Kota, Sumatera Barat, AKBP Dony Setiawan akan memberikan reward atau hadiah bagi masyarakat yang berani melaporkan adanya politik uang saat masa tenang dan menjelang pemilu 17 April 2019.
"Kami mengadakan diskusi dan pertemuan dengan calon legislatif dan Ketua partai untuk membahas dan menyamakan persepsi tentang politik uang," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan di Solok, Minggu malam.
Pihaknya akan memberikan hadiah uang Rp1 juta jika ada masyarakat yang berani melaporkan politik uang dan buktinya menjelang hari pencoblosan.
Menurutnya, politik uang tidak boleh menjadi satu-satunya cara menghalalkan diri untuk memperoleh kekuasaan.
"Bagaimana dengan nasib calon legislatif yang tidak mempunyai uang? tentu akan langsung kalah. Maka itulah harus dilawan agar demokrasi berjalan adil," ujarnya.
Dony mengatakan masyarakat pada umumnya segan melaporkan jika ada politik uang dan pelanggaran, karena terkadang masih mengenal calon legislatif.
Padahal dalam peraturan KPU, hanya pemberi politik uang yang diproses hukum, bukan penerima uang.
"Saya yakin, pemilu di Solok inshaallah aman dan tidak akan terjadi gesekan-gesekan antara partai-partai dan para calon legislatif karena kota yang kecil ini memang banyak yang saling mengenal," sebutnya.
Ia berharap akan muncul pemimpin yang memakai hati, sehingga benar-benar mendengarkan suara masyarakat.
Hingga kini, Polres telah menangani tiga kasus pelanggaran hukum selama kampanye. Dua di Kabupaten Solok dan satu di Kota Solok.
Sementara itu Ketua LKAAM, Rusli Khatib Sulaiman mengatakan agar masyarakat ikut membantu mengondusifkan suasana di daerah di masa tenang pemilu.
Menurutnya, ini pertama kalinya Kapolres bisa mengumpulkan seluruh calon legislatif di Kota Solok untuk pertemuan untuk membahas hal-hal yang perlu tentang pemilu.
"Tinggal menghitung hari, kita akan memilih calon legislatif. Kita ingin pemimpin yang santun, bersih dan menegakkan aturan jadi jangan tergiur dengan politik uang," katanya.
Pelapor politik uang dimasa tenang dapat reward
Senin, 15 April 2019 9:59 WIB