Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang saat ini sedang melakukan rekapitulasi dan penghitungan suara baik Pilpres maupun Pileg di lima kecamatan yang ada di Singkawang.
"Menurut jadwal rekapitulasi dan perhitungan suara di tingkat kecamatan sudah dimulai sejak Kamis (18/4) kemarin," kata Ketua KPU Singkawang, Riko, dihbungi dari Pontianak, Sabtu.
Untuk di Kota Singkawang, katanya, rekapitulasi dan penghitungan suara di tingkat kecamatan diberikan batas waktu sampai 22 April 2019. "Karena, rekapitulasi dan perhitungan suara di tingkat KPU akan dimulai dari tanggal 22 April sampai 4 Mei 2019," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Riko juga mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat yang sudah berpartisipasi baik sebagai pemiih maupun penyelenggara seperti KPPS, peserta pemilu maupun saksi dari para peserta pemilu yang ada di Singkawang.
Karena, pascapemungutan suara kemarin, sampai saat ini situasi Kota Singkawang masih aman dan kondusif. Dia pun mengakui, sampai saat ini masih belum menerima laporan baik yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran ataupun potensi akan dilakukannya pemungutan dan penghitungan suara ulang. "Semua berjalan dengan lancar dan aman," ungkapnya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Singkawang, Zulita mengatakan, sejauh ini pantauan masih terbilang aman dan lancar. "Mengenai temuan kita akan lihat dari form A (form pengawasan). Sekarang semua sedang mengawasi penghitungan suara," ucapnya.
Kalaupun nanti ada temuan, tentu akan pihaknya tindaklanjuti.
Singkawang rekap suara di tingkat Kecamatan
Sabtu, 20 April 2019 16:48 WIB