Jakarta (ANTARA) - Sejumlah akademisi punya pandangan tentang perlu tidaknya buka-bukaan data Hak Guna Usaha perkebunan sawit ke publik.
Guru Besar IPB bidang ahli Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof Dr Ir Budi Mulyanto MSc mengatakan tidak semua data Hak Guna Usaha (HGU) sawit bisa dibuka ke publik, karena ada kepentingan privat di dalamnya yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang.
Menurutnya, data-data umum mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan bisa saja menjadi data publik, namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik koordinat HGU perusahaan.
“Ada aspek-aspek yang sifatnya privat tidak bisa diketahui publik. Artinya informasi itu mau disampaikan ke publik atau tidak itu terserah si pemilik informasi. Kalau mau dikasih (ke publik) silahkan, tapi kalau dia enggak mau kasih ya jangan dipaksa untuk ngasih,” kata Budi Mulyanto di Jakarta, Rabu.
Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pemberian HGU di bidang Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia.
"SK HGU bersifat privat dan tidak dapat diberikan ke pihak lain, karena bersifat hak pribadi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Jika ada pihak lain yang mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka data HGU dipastikan tidak akan diberikan, kataya, sebab BPN sebagai lembaga negara akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Jadi ini tidak ada urusannya dengan sawit merupakan komoditas strategis atau bukan, tapi karena (informasi) ini sifatnya privasi. Informasi itu sifatnya privasi di mana orang lain tidak bisa leluasa mengetahuinya," katanya.
Sementera itu Pengamat Hukum Kehutanan dan Lingkungan Sadino mengatakan pemerintah tidak perlu membuka data HGU perkebunan sawit seluruhnya karena rawan dijadikan alat "kampanye hitam".
Di sisi lain negara juga wajib melindungi banyak kepentingan hukum lain terkait kerahasiaan pemerintah provinsi dan investasi. Salah satunya agar kepercayaan kreditor terhadap dunia usaha tidak menurun karena selama ini HGU juga dijaminkan.
"Jika semua data HGU dibuka, maka kepercayaan investor terhadap dunia usaha di Indonesia menjadi berkurang,” kata Sadino.
Menurut dia, permintaan kelompok sipil untuk mengakses semua data HGU terkait semua dokumen termasuk file SHP dan peta koordinat sangat berlebihan.
"Untuk kepentingan apa seluruh data itu harus bisa diakses. dalam industri sawit selama ini, ujung-ujungnya data ini hanya akan dipergunakan sebagai alat kampanye hitam," katanya.