Sukadana (ANTARA) - Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara, Rudi Handoko menegaskan, caleg pemilu 2019 harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) kepada KPU.
Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut menjadi penting karena diatur dalam PKPU 20 Tahun 2018 pasal 37 dan harus di laksanakan.
Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya.
"Batas waktu penyerahan LHKPN itu tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Lalu kemudian itu tetap ditunggu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya," kata Rudi Handoko.
Rudi Handoko mengatakan, aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dan hal tersebut sudah disampaikan jauh jauh hari kepada peserta pemilu di Kayong Utara, baik secara lisan disetiap rapat koordinasi maupun pemberitahuan lain.
"Sampai saat ini sudah terdapat parpol yang sudah berkoordinasi untuk menyerahkan laporan tersebut ke KPU," imbuhnya.
KPU Ingatkan Caleg yang Tak Serahkan LHKPN Bisa Ditunda Pelantikan
Jumat, 10 Mei 2019 14:34 WIB