Pontianak (ANTARA) - Seorang wanita hamil anak ketujuh diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang karena kedapatan mengedarkan narkoba di kota itu.
"Kemarin, kita menahan seorang pengedar narkoba di mana diketahui pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga yang sedang hamil anak ke tujuh, dan saat ini usia kehamilan sudah masuk 6 bulan. Pelaku yang kita amankan adalah berinisial AS alias D, dia berhasil kita amankan di rumahnya," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo, dihubungi dari Pontianak, Jumat.
Diamankannya AS alias D ini, lantaran diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu. Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap AS alias D, pihaknya menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 12,35 gram di rumahnya.
"Barang bukti tersebut, sudah dipecah tersangka menjadi tujuh paket yang terdiri dari enam paket plastik klip ukuran kecil dan satu paket plastik klip ukuran besar," ujarnya.
Disamping itu, pihaknya juga menemukan barang bukti uang senilai Rp1,2 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba tersebut.
Wahyu menambahkan, dari pengakuan tersangka bahwa narkoba sebanyak ini akan dipecahnya menjadi 25 paket per gramnya. Sehingga, jika diakumulasikan narkoba sebanyak ini bisa dipecah tersangka menjadi 308 paket dalam kemasan plastik klip kecil.
"Apabila dalam satu paket bisa di konsumsi minimal satu orang saja, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 308 orang yang akan mengkonsumsinya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Wali Kota sesalkan petugas Lapas Singkawang terlibat narkoba
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Singkawang.
Kemudian, apabila ada oknum yang mengatasnamakan Polres Singkawang dan berjanji bisa membantu dalam masalah narkoba jangan ditanggapi. "Itu semua adalah modus penipuan," ujarnya.
Sementara, tersangka AS alias D mengaku jika bisnis haram tersebut sudah dilakukannya sejak tiga bulan yang lalu. "Narkoba ini hanya dijual untuk wilayah Singkawang saja," ucapnya.
Dalam satu paket, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Narkoba ini dipesan dari Pontianak dan di antar seseorang di depan pintu rumah.
"Pembayarannya menyusul, setelah barang datang," tuturnya.
Baca juga: Polda Kalbar tangkap petugas LP Singkawang terkait narkoba
Seorang wanita hamil ditahan karena edarkan narkoba di Singkawang
Jumat, 21 Juni 2019 10:35 WIB