Pontianak (ANTARA) - Polres Sambas, Kalimantan Barat mengungkap 63 kasus selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2019 dengan 85 tersangka yang berhasil diamankan.
“Dari 63 kasus yang berhasil diungkapkan tersebut terdiri dari beberapa kasus dari 35 target operasi,” ujar Waka Polres Sambas, Kompol Ridho saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Ia menyebutkan dari kasus yang ada terdapat tujuh kasus narkoba dengan tersangka 11. Kemudian 10 kasus prostitusi dengan 20 tersangka. Premanisme 5 kasus dengan tersangka 5. Kasus judi 11 kasus dengan 19 tersangka.
Baca juga: Polisi ungkap 81 kasus selama Operasi Pekat di Kapuas Hulu
"Kemudian kasus miras 18 kasus dengan tersangka 18, petasan 12 kasus dengan 12 tersangka. Sehingga seluruh kasus hasil operasi pekat oleh Polres Sambas berjumlah 63 kasus dengan tersangka 85 orang," kata dia.
Ia menambahkan bahwa untuk penanganan kasus yang ditangani dalam pengungkapan Pekat tersebut, sejumlah barang bukti berupa dan tersangka ditahan di Polsek yang menangani kasus terkait. Kembali menurutnya kasus yang diungkap telah melampaui target yang ada.
Baca juga: Polres Kapuas Hulu ungkap kasus perdagangan orang
"Seperti kasus perjudian sesuai target operasi sebanyak 5 kasus dan berhasil diungkap menjadi 11 kasus. Kemudian kategori kasus, narkoba dari target 2 kasus berhasil mengungkap 7 kasus. Lalu kasus prostitusi target operasi kita 4 kasus yang berhasil diungkap 10. Sedangkan kasus preman targetnya 4 kasus terungkap 5 kasus. Sedangkan miras dari target operasi 15 kasus berhasil diungkap 18 kasus. Demikian juga dengan target operasi untuk petasan sebanyak 5 kasus berhasil diungkap sebanyak 12 kasus, " papar dia kembali.
Baca juga: Polres Singkawang amankan 25 tersangka selama Operasi Pekat Kapuas 2019
Ia terus mengimbau kepada masyarakat untuk terus menghindari tindakan yang melawan hukum. Pihak nya tidak akan segan dan pandang bulu dalam penindakan kepada pelaku.
“Kepada semua pihak kita terus juga mengajak mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing – masing,” ajak dia.