Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan oknum dosen Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang berinisial AB (44) sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus perencanaan aksi teror pada kegiatan Mujahid 212.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa.
AB diketahui ditangkap oleh Densus 88 dan Polda Metro Jaya di kediamannya di Bogor Barat. Polisi yang kemudian menggeledah rumahnya menemukan 28 bom molotov.
Barang berbahaya itu rencananya digunakan AB dan kelompoknya untuk menyusup dan menebar teror di kegiatan Mujahid 212 di Monas pada Minggu (29/9)
"Dia menyimpan 28 bom molotov ntuk mendompleng kegiatan Mujahid kemarin untuk melakukan pembakaran dan provokasi di situ," tutur Argo.
Sementara itu, Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti menyebutkan, pihak kampus merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap kabar tersebut.
Yatri menegaskan, apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada sangkut-pautnya dengan kampus IPB.
Terhadap kasus tersebut, kata Yatri, pihak kampus menghormati proses hukum yang berlaku.
Polisi tetapkan oknum dosen IPB tersangka rencana aksi teror
Selasa, 1 Oktober 2019 22:23 WIB